Thursday, April 17, 2014

Kenapa Sihh, Penggunaan Ponsel di Stasiun SPBU tidak di perbolehkan???,,


Hal ini ada kaitannya dengan Medan elektromagnetik , dan Hukum Maxwell yang ketiga atau sama saja dengan Hukum Faraday tentang medan elektromagnetik yang melewati sebuah permukaan konduktor loop tertutup.
Hukum tersebut menyatakan bahwa, curl dari medan elektrik di sebuah loop sama dengan jumlah fluks magnet yang melewati permukaan loop tersebut selama perioda waktu tertentu. Dengan kata lain apabila ada gelombang elektromagnet yang melewati sebuah permukaan loop maka akan muncul sebuah tegangan atau EMF (Electromotive Force) sehingga dapat menimbulkan arus listrik di loop konduktor tersebut.
Mungkin teman - teman juga pernah melihat fenomena ini, dulu sangat populer sekali yang namanya alat pereduksi radiasi yang ditempelkan di belakang handphone anda, yang berupa lampu, jadi ketika ada pesan masuk atau telepon maka lampu tersebut akan menyala. Yap, itu lah suatu contoh betapa besarnya gelombang elektromagnet yang dipancarkan sehingga dapat menyalakan lampu tersebut.
Bayangkan apabila gelombang elektromagent tersebut melewati sebuah permukaan dari konduktor loop tertutup seperti skema diatas, maka akan timbul arus di konduktor loop tersebut. Namun yang menjadi masalah adalah apabila konduktor tersebut bukan lah loop yang sempurna, melainkan ada sebuah celah kecil berukuran milimeter di sebuah loop tersebut. Hal ini akan menimbulkan beda tegangan antara 2 ujung loop tersebut, sehingga dapat menimbulkan lompatan elektron atau bunga api di loop tersebut, dan bayangkan bila hal tersebut tepat mengenai uap bensin yang ada, BOOM !. Mungkin banyak dari kita tidak menyadari bahwa banyak sekali konduktor loop tersebut di bagian mobil, yah saya tidak bisa menyebutkan satu - satu , Jadi patuhi lah untuk tidak menggunakan Handphone di areal SPBU, OK !! Be Safe, Keep Safely, and Safety First

No comments:

Post a Comment