Friday, July 5, 2013

Langkah Ke 6 Penerapan SMK3 OHSAS 18001

OHSAS 18001 mensyaratkan perusahaan untuk melakukan identifikasi terhadap semua perundangan, peraturan atau standar yang terkait dengan bisnis atau operasinya. Data ini sangat penting, karena menjadi landasan dalam menerapkan K3 di perusahaan. Perundangan K3 terkait tentunya tidak sama untuk setiap perusahaan sesuai dengan sifat bisnisnya. Persyaratan K3 untuk industry kimia, tentu berbeda dengan persyaratan K3 untuk industry manufaktur, jasa atau konstruksi. Pemerintah melalui departemen teknis juga mengeluarkan berbagai perundangan mengenai K3 yang menjadi dasar bagi perusahaan terkait. Misalnya ketentuan yang dikeluarkan di sector pertambangan, kelautan, industry kimia, kesehatan dan perkebunan. Misalnya dalam undang-undang migas, undang-undang perlindungan konsumen dan perundangan lainnyajuga mencantumkan ketentuan mengenai aspek keselamatan, sehingga harus di acu dalam mengembangkan SMK3. Untuk itu, perusahaan harus memiliki akses guna memperoleh semua perundangan tersebut yang berlaku untuk kegiatan usahanya. Untuk elemen ini, OHSAS 18001 mensyaratkan adanya prosedur manajemen untuk mengidentifikasi semua perundangan, peratuaranatau standar yang terkait dengan resiko yang terdapat dalam perusahaan.
Implementasi:
  • Tunjuk person yang ditugaskan untuk mengidentifikasi serta memiliki akses terhadap semua perundangan, peraturan dan standar terkait.
  • Susun Prosedur. Pada langkah – 6 ini, tim harus menyusun Prosedur mengenai identifikasi dan penyediaan akses terhadap semua perundangan dan peraturan terkait.
  • Buat dan keluarkan dokumen untuk mencatat informasi mengenai semua bentuk perundangan standar atau code yang relevan dengan operasi perusahaan. Semua perundangan tersebut perlu diidentifikasi mana saja yang memiliki impak terhadap operasi perusahaan, dan selanjutnya diinterpretasikan dengan jelas apa maksud dan tujuannya. Jika perlu dapatkan informasi lebih jelas dari pihak berwenang dengan perundangan tersebut sehingga tidak terjadi salah penafsiran di kemudian hari.
  • Pelihara akses. Perusahaan juga perlu membina akses terhadap semua perundangan dan peraturan atau kode yang berlaku tersebut. Misalnya secara berkala mendapatkan edisi terbaru dari standar atau kode yang diperlukan dari lembaga yang mengeluarkan misalnyaNFPA, API, ASTM, ISO dsb. Perusahaan juga harus membina hubungan yang baik dengan instansi atau pihak regulator yang mengeluarkan peraturan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya perubahan kebijakan dan regulasi.  
Petunjuk
  • Tetapkan tanggung jawab. Tim menyusun dan merumuskan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan berbagai peraturan dan ketentuan yang ada. Tetapkan apa saja tanggung jawab legal pada level manajemen puncak dalam aspek K3, manajer lini, pengawas bahkan jika perlu sampai ke tingkat pekerja. Misalnya dalam undang- undang N0. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Undang-undang No. 13 tentang ketenagakerjaan ditetapkan berbagai kewajiban pengusaha dan pekerja. Hal ini harus dipahami dan diketahui oleh manajemen puncak, pekerja dan semua pihak dalam perusahaan.
  • Pertimbangkan semua sumber hukum. Dalam aspek hukum ini,perlu diperhatikan semua sumber hukum dan perundangan baik yang berlaku saat ini atau yang akan diberlakukan di waktu mendatang.
  • Dapatkan juga semua informasi mengenai perundangan dari tingkat nasional atau tingkat daerah, termasuk yang berkaitan dengan otorisasi, perijinan seperti ijin ketel uap, alat angkat dsb, serta aturan lainnya yang digunakan atas inisiatif perusahaan.
  • Lakukan konsultasi. Jika perlu lakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dengan perundangan ini, misalnya instansi pemerintah, ahli hukum dsb. Dapatkan semua copi dari perundangan yang ada dan simpanlah dengan baik.
Tip penting 
  • Tinjau kembali dan kembangkan semua informasi mengenal kewajiban hukum yang diperoleh dari langkah – 3 (Tinjau Awal) sebagai masukan.
  • Dapatkan informasi di hukum dari berbagai sumber misalnya website yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga lainnya.
  • Jika perusahaan memiliki kantor korporat di tingkat pusat, usulkan agar aspek hukum ini dapat dikoordinir oleh kantor pusat sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengumpulkannya.
  • Selanjutnya selesaikanlah Kebijakan K3 dengan mempertimbangkan semua perundangan yang telah diidentifikasi ini. (langkah – 5).

No comments:

Post a Comment