Klasifikasi I
Meliputi :
1. Bahan kimia atau sesuatu yang telah terbukti atau diduga keras dapat menimbulkan bahaya yang fatal dan luas, secara langsung atau tidak langsung, karena sangat sulit penanganan dan pengamanannya;
2. Bahan kimia atau sesuatu yang baru yang belum dikenal dan patut diduga menimbulkan bahaya.
Klasifikasi II
Meliputi :
3. Bahan radiasi;
4. Bahan yang mudah meledak karena gangguan mekanik;
5. Bahan beracun atau bahan lainnya yang mudah menguap dengan LD50 (rat) kurang dari 500 mg/kg atau yang setara, mudah diabsorpsi kulit atau selaput lendir;
6. Bahan etilogik/biomedik;
7. Gas atau cairan beracun atau mudah menyala yang dimampatkan;
8. Gas atau cairan atau campurannya yang bertitik nyala kurang dari 35oC;
9. Bahan padat yang mempunyai sifat dapat menyala sendiri.
Klasifikasi III
Meliputi :
10. Bahan yang dapat meledak karena sebab-sebab lain, tetapi tidak mudah meledak karena sebab-sebab seperti bahan klasifikasi II;
11. Bahan beracun dengan LD50 (rat) kurang dari 500 mg/kg atau setara tetapi tidak mempunyai sifat seperti bahan beracun klasifikasi II;
12. Bahan atau uapnya yang dapat menimbulkan iritasi atau sensitisasi, luka dan nyeri;
13. Gas atau cairan atau campurannya dengan bahan padat yang bertitik nyala 35oC sampai 60oC;
14. Bahan pengoksidasi organik;
15. Bahan pengoksidasi kuat;
16. Bahan atau uapnya yang bersifat karsinogenik, tetratogenik dan mutagenik;
17. Alat atau barang-barang elektronika yang menimbulkan radiasi atau bahaya lainnya.
Klasifikasi IV
Meliputi :
18. Bahan beracun dengan LD50 (rat) diatas 500 mg/kg atau yang setara;
19. Bahan pengoksid sedang;
20. Bahan korosif sedang dan lemah;
21. Bahan yang mudah terbakar.
Terimakasih informasinya kak, sangat membantu sekali kak
ReplyDelete