Friday, October 4, 2013

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)



PENGERTIAN
Sampah / limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.
Yang dimaksud dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.


SIFAT
Limbah B3 mempunyai satu atau lebih sifat-sifat sbb:
1.    Mudah meledak (explosive) à Limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan cepat, suhu dan tekanan yang tinggi yang mampu merusak lingkungan sekitar.
Contoh : Limbah dari pabrik yang menghasilkan eksplosif, limbah kimia seperti asam pikrat  (picric acid), dll.

2.    Mudah terbakar (flammable) à Limbah yang apabila didekatkan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala/terbakar
Contoh : Limbah dari bahan pelarut spt benzena, toluena atau aseton, serta limbah yang menggunakan bahan pelarut tersebut spt pembersihan metal, laboratorium dll.

3.    Menimbulkan korosi (korosif) à Limbah yang dalam kondisi asam atau basa (pH < dari 2 atau pH > dari 12.5) dapat menyebabkan nekrosis (terbakar) pada kulit atau dapat mengkaratkan (mengkorosikan) logam.
Contoh : Sisa asam cuka, H2SO4, limbah pembersih yang bersifat basa/alkalin (sodium hidroksida), limbah asam dari baterai dll

4.    Pengoksidasi (oxidizers) yang digunakan di lab à Limbah yang menyebabkan / menimbulkan kebakaran karena melepaskan oksigen.
Contoh : Magnesium, Perklorat, Metil Etil, Peroksida dll.

5.    Menimbulkan penyakit (infection) à Limbah yang berbahaya karena  mengandung atau terinfeksi kuman penyakit
Contoh : Bagian/organ tubuh yang dibuang dari rumah sakit, cairan tubuh manusia/darah, bangkai hewan yang terinfeksi dll.

6.    Beracun (toxic) à Senyawa kimia yang beracun bagi manusia atau lingkungan hidup:
Contoh : Pestisida (DDT, Aldrin dll), bahan-bahan farmasi yang sudah tidak terpakai lagi, pelarut halogen (Methylene Chlorida), sludge dari pengolahan air limbah  yang menggunakan logam berat misalnya Sianida dll.

PENGELOLAAN
Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi (meminimalisasi), penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3 (PP No. 18 & 85 tahun 1999).

Penanganan limbah B3 secara umum dapat dilakukan dengan :
1.    Penyimpanan dalam gudang.
Syarat  umum gudang penyimpanan:
- Gudang/ruangan penyimpanan harus memiliki sistim ventilasi yang baik
          - Penerangan yang cukup à stop kontak harus diluar gedung
          - Gudang harus mempunyai penangkal petir
          - Bagian luar tempat penyimpanan harus diberi tanda (simbol)
          - Lantai bangunan yang kedap air à dibuat miring 1% kearah bak kontrol
          - Penyimpan harus satu jenis atau yang saling cocok
          - Antara bagian penyimpanan dibuat tanggul/dinding pemisah
          - Masing-masing memiliki bak penampung tumpahan
          - Wadah/tempat penyimpanan tidak boleh bocor
          - Lama penyimpanan paling lama 90 hari
2.    Pendaur ulangan
3.    Pembakaran (Insinerator)
4.    Pemadatan (Solidifikasi) dan Pemantapan ikatan (Stabilisasi) umumnya dalam penanganan limbah cair dan lumpur :
- menjadikan kontaminan yang terkandung menjadi tidak aktif,
- mengurangi kandungan air.
5.    Penimbunan/penanaman (Landfill). Penanganan secara penimbunan dilakukan terhadap limbah padat & residu dari proses solidifikasi, sisa dari proses daur ulang, sisa pengolahan fisik-kimia, katalis, ter, lumpur (sludge) dan berbagai limbah yang tidak dapat diolah atau diproses lagi.
Konstruksi lokasi penimbunan limbah B3 harus dibangun dengan kedalaman beberapa meter dan dipadatkan dengan lapisan lempung atau lapisan sintesis untuk menahan rembesan.
Catatan :
 (Penanganan limbah B3 dengan sistim penimbunan dalam tanah harus mendapat ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dah harus dilakukan kontrol dan pemantauan selama 30 tahun setelah penimbunan).

1 comment: