Promoting a safe environment and preventing injury in the workplace is a top priority for all employers. Securitas's latest Security Spotlight article, "Think Safety, Work Safely", discusses the importance of taking a proactive rather than reactive approach toward safety training. It discusses ways to avoid slips and falls and implement a safety program within your company. Security patrols and ongoing training for security personnel and employees are just a couple examples of how to get started.
Tuesday, November 12, 2013
Saturday, November 9, 2013
Dampak Kurang Tidur & Kelelahan Berlebihan Pada Kesehatan dan Keselamatan
Health & Medical - HES Team
Tujuan
§ Pada akhir sesi ini, para peserta diharapkan mengetahui mengenai:
- Definisi dari tidur dan kurang tidur- Mengapa tidur itu penting- Bagaimana mencegah kurang tidur.- Definisi dari kelelahan berlebihan- Apa saja tanda - tanda dan penyebab kelelahan
berlebihan - Bagimana mencegah terjadinya kelelahan
berlebihanTidur
Yang Normal
§ Beberapa definisi dari tidur:
Tujuan
§ Pada akhir sesi ini, para peserta diharapkan mengetahui mengenai:
§ Beberapa definisi dari tidur:
Thursday, November 7, 2013
Manajemen Resiko (Risk Management) K3
Oleh: dr. Ikhwan Muhammad
Manajemen resiko adalah usaha untuk menghilangkan atau meminimalisir sumber bahaya di tempat kerja
Prinsip HIRARC
Prinsip dasar dalam manajemen resiko K3 dikenal dengan singkatan HIRARC, yang terdiri dari Hazard Identification, Risk Assessment, dan Risk Control. Ketiga poin ini merupakan alur berkelanjutan dan dijalankan secara bertahap. Gambaran proses nya secara sederhana adalah sebagai berikut:
- Langkah pertama untuk mengurangi kecenderungan kecelakaan atau PAK (Penyakit Akibat Kerja) adalah dengan Hazard Identification atau dengan mengidentifikasi sumber bahaya yang ada di tempat kerja.
- Langkah kedua dengan melakukan Risk Assessment atau dengan menilai tingkat resiko timbulnya kecelakaan kerja atau PAK dari sumber bahaya tersebut.
- Langkah terakhir adalah dengan melakukan Risk Control atau kontrol terhadap tingkat resiko kecelakaan kerja dan PAK
Ledakan Pabrik di Texas dalam Perspektif K3
Oleh: dr.Ikhwan Muhammad
Ledakan pabrik pupuk di Texas |
Pada tanggal 18 April 2013 kemarin, terjadi ledakan di sebuah pabrik pupuk di Waco, Texas, yang menewaskan hingga 15 orang, dan melukai hingga 160 orang. Tragisnya, dokumen laporan rutin yang diberikan perusahaan tersebut pada tahun 2006 menyatakan bahwa tidak ada bahaya api atau ledakan di pabrik. Perusahaan mengklaim, kemungkinan terburuk hanya kebocoran gas ammonia dalam jumlah kecil yang tidak akan membahayakan siapapun.
Setelah melalui prosedur investigasi insiden, diketahui bahwa tidak ada inspeksi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di pabrik tersebut selama 5 tahun terakhir. Dalam hal ini badan yang bertanggung jawab untuk melakukan inspeksi di Amerika Serikat (AS) adalah OSHA (Occupational Safety and Health Administration).
OSHA sendiri merupakan badan khusus pemerintah di bidang OHS (Occupational Health and Safety) atau K3 di Indonesia. Dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, OSHA baru melakukan inspeksi ke 5 pabrik pupuk di Texas, sayangnya pabrik tempat insiden ini terjadi bukan salah satunya. Kelalaian OSHA dalam melakukan inspeksi berawal dari krisis pendanaan yang dialami badan ini. Krisis ini mengakibatkan OSHA terpaksa kehilangan banyak karyawan. Sebagai gambaran, dengan sumber daya yang ada sekarang, OSHA hanya dapat melakukan inspeksi ke sebuah pabrik per 169 tahun sekali!
Selain OSHA yang bertugas secara umum, AS juga memiliki badan khusus yang bertugas memantau keamanan bahan kimia yang disebut CSB (Chemical Safety Board). Namun nampaknya, nasib CSB juga tidak lebih baik.
Menurut berbagai sumber, CSB juga sudah lama memiliki masalah dalam pendanaan kegiatannya. 10 juta USD yang disediakan pemerintah dianggap tidak cukup, mengingat luasnya cakupan tanggung jawab CSB, yaitu memantau adanya pelanggaran terkait bahan kimia di setiap pabrik di AS. CSB sendiri kini bertugas melakukan investigasi terhadap kecelakaan tersebut. Sebelumnya CSB telah menerima berbagai kritik terhadap kelalaiannya melaksanakan investigasi dengan segera.
Akibat human error?
Sudah lama paradigma K3 di dunia bergerak dari budaya menyalahkan human errorke organizational error. Setiap kecelakaan kerja yang terjadi diyakini merupakan sebuah kondisi laten akibat kelalaian sistem; daripada semata-mata kelalaian individu. Hal ini esensial untuk mencegah berulangnya insiden yang sama. Ibarat gunung es, kelalaian individu atau human error hanya manifestasi kecil dari tumpukan masalah dalam sistem manajemen di perusahaan.
Lebih jauhm, Reason (1997) mengemukakan teori Swiss Cheese Model, dimana terjadinya suatu insiden diumpamakan akibat adanya lubang-lubang pada lapisan-lapisan pertahanan. Lapisan pertahanan ini sendiri adalah hal-hal yang dibentuk untuk menghalangi terjadinya kecelakaan, bentuknya bermacam-macam, misalnya peraturan keselamatan, alat pengaman, sampai alat pelindung diri. Sedangkan lubang-lubang pada lapisan pertahanan ini bisa disebabkan baik karena kelalaian individu maupun kelalaian sistem. Ketika setiap lubang pada lapisan menimbulkan satu garis lurus, maka terjadilah kecelakaan.
Reason Swiss Cheese Model |
Bagaimana dengan Indonesia?
Sepatutnya ini bisa menjadi bahan kontemplasi, terutama untuk para pejabat public, agar lebih menaruh perhatian ke bidang K3, yang selama ini dipandang sebelah mata di Indonesia.
Sebagai perbandingan, insiden ini terjadi di AS yang memiliki OSHA, yang notabene sudah lama menjadi kiblat dunia dalam praktek K3. Belum lagi adanya tuntutan untukmengaplikasikan Occupational Health Safety Management System (OHSMS) bagisemua perusahaan. Bahkan dengan
Bisa dibayangkan dengan kondisi K3 di Indonesia saat ini, insiden serupa akan lebih susah diterapi. Bahkan mungkin banyak bahaya-bahaya laten di berbagai pabrik yang belum terpantau,. Semoga ini bisa menjadi pelajaran buat kita semua, agar makin peduli dengan kondisi pekerja-pekerja pahlawan devisa. Salam K3!
Referensi
Reason, James T. Managing the risks of organizational accidents. Vol. 6. Aldershot: Ashgate, 1997.
Thursday, October 31, 2013
KESELAMATAN PEMAKAIAN TANGGA SECARA AMAN
Tangga-tangga
tunggal dan yang dapat dikembangkan harus diletakkan pada permukaan yang kuat dan rata jarak dari dasar tangga ke dinding harus
setara dengan seperempat jarak dari tangga ke
titik penyangga.
Jangan
sekali-kali menempatkan tangga diatas kotak atau benda lain agar tangga
mencapai tempat yang lebih tinggi. Kuncilah atau
halangi pintu-pintu yang dapat membukake arah tangga.
Tuesday, October 29, 2013
KESELAMATAN PENGISIAN BATERAI
Pada
waktu yang lalu, ketika kita berkumpul untuk pembicaraan singkat mengenai
keselamatan, kita telah meliput berbagai topik.
Oleh
karena itu mungkin beberapa hal yang kita akan bahas pada hari ini sudah anda
kenal. Hal tersebut karena pengoperasian pengisian
baterai menyangkut gangguan-gangguan umum seperti luka bakar dan cidera punggung. Akan tetapi, untungnya,
terdapat banyak tindakan kewaspadaan sederhana
yang dapat diambil untuk menanggulangi bahaya-bahaya ini.
Sunday, October 27, 2013
Alat Pelindung Diri yang Tepat untuk Keselamatan
Alat pelindung
diri yang tepat
harus digunakan untuk
mencegah cidera yang
serius pada pekerjaan
konstruksi. Mata, misalnya,
merupakan sesuatu yang
sangat rumit. Keker
atau pelindung muka harus dipakai pada waktu anda
memotong beton, baja atau menggunakan gergaji
listrik.
Kacamatan
pengaman atau goggle yang tepat akan membantu pada waktu anda melakukan pengeboran di atas kepala atau pada waktu ada debu yang
berkaitan.
Pada
waktu anda bekerja di sekitar pengaduk beton, kacamata keselamatan atau
pelindung muka akan mencegah sebagian besar percikan
mencapai mata anda.
Kacamata
dapat pecah atau rusak apabila goggle tidak dipakai di atasnya. Goggle yang “meliputi
semua” ini dapat terbuat dari plastik atau mungkin berupa kaca mata keselamatan ukuran ekstra.
semua” ini dapat terbuat dari plastik atau mungkin berupa kaca mata keselamatan ukuran ekstra.
Alat
pernapasan mencegah iritasi hidung dan tenggorokan pada waktu anda bekerja
dalam keadaan berdebu. Akan terdapat banyak debu
ketika anda menangani semen surah atau mengisi pengaduk beton.
Apabila anda melakukan pelapisan tahan air (terutama di daerah yang kecil, terkurung) anda memerlukan alat pernapasan
berpeluru kimia atau alat pernapasan jalur udara. Anda harus memakai alat pernapasan pada pekerjaan
yang menyemprotkan cat. Jenis yang anda harus pakai bergantung pada jenis penyemprot yang anda pakai.
Kejatuhan
serius dapat dicegah apabila diantara mereka yang bekerja di luar tembok atau
pada ketinggian menggunakan sabuk pengaman dan tali pengawas yang resmi
dan dalam keadaan baik.
Alat penarik pendek
harus dibawa sehingga apabila terjadi kejatuhan, hal itu terjadi serendah mungkin-maksimal hanya satu meter.
Jangan
sekali-kali memasuki tempat pasir atau batu dimana benda dapat tergelincir
kecuali anda memakai tali bahu keselamatan yang resmi dengan seutas tali yang
terikat. Seorang harus ada diatas, memegang tali.
Kemudian apabila bantuan diperlukan mitra anda dapat membantu anda atau minta bantuan.
Helm
yang keras adalah suatu keharusan dan harus dipakai oleh semua pekerja yang
tanpa perlindungan menghadapi bahaya untuk
menerbangkan, menjatuhkan atau menggerakkan benda-benda.
Para
pekerja kerangka baja dan mereka yang bekerja diatas lantai dibawahnya berada
dalam posisi yang sangat mudah terluka. Topi-topi
yang keras dapat membuat perbedaan antara hidup dan mati apabila baut atau paku atau bahkan
perkakas dijatuhkan melalui ruang-ruang terbuka ke lantai.
Sepatu
bot karet, lebih disertai yang dengan telapak keras dan sol dalam yang tahan
bocor,
melindungi telapak kaki dan kaki anda dari
beton yang basah. Pelindung lutut harus dipakai oleh
petugas-petugas semen dan pekerja-pekerja lain yang menggunakan lututnya pada waktu
bekerja.
petugas-petugas semen dan pekerja-pekerja lain yang menggunakan lututnya pada waktu
bekerja.
Para pekerja
yang menangani kayu
atau muatan berat
yang lain harus
memakai sepatu keselamatan dengan tutup jari kaki dari baja.
Lindungilah
diri anda. Pakailah pakaian keselamatan dan gunakan alat pelindung diri yang diperlukan.
Tuesday, October 22, 2013
Manfaat KOPI
Kopi tidak selamanya berdampak buruk bagi kesehatan, melainkan apabilah dikonsumsi dengan tidak berlebihan, kopi juga mempunyai manfaat yang baik. Sama juga dengan yang lainya tidak hanya kopi, apabilah dikonsumsi secara berlebihan akan menimbulkan dampak yang buruk.
Berikut ini adalah salinan artikel dari majalahkesehatan.com mengenai manfaat kopi.
Menurut Harvard Women’s Health, konsumsi kopi beberapa cangkir sehari dapat mengurangi risiko diabetes tipe 2, pembentukan batu ginjal, kanker usus besar, penyakit parkinson, kerusakan fungsi hati (sirosis), penyakit jantung serta menghambat penurunan daya kognitif otak.
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) - first aid
Tujuan dari P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) atau bahasa asingnya First Aid adalah :
P3K adalah pertolongan kepada korbansuatu kecelakaan atau sakit mendadak yangdilakukan segera pada saat kejadian sampaidatangnya bantuan dari yang berwenang
Berikut ini adalah bahasan-bahasan yang berhubungan dengan P3K
Cara Pemakaian SCBA
Cara Pemakaian SCBA
Ada tiga bagian dalam menggunakan SCBA, diantaranya adalah :
- Pemeriksaan
- Perakitan / pemasangan
- Pemakaian
Pemeriksaan tekanan tinggi (tekanan tabung)
- Buka valve utama pelan-pelan, dan periksa manometer. Apabila tekanannya kurang dari 5/6 dari tekanan kerja, maka isi botol tidak boleh digunakan untuk operasi.
- Periksa jarum manometer, jika sudah menunjukkan angka maksimum tutup kembali valve utama.
- Perhatikan manometer, bila tekanannya turun lebih kuran 12 atam permenitnya, berarti ada kebocoran pada system saluran. Perlu diperiksa kembali
- Buka bypass pelan-pelan pada deman regulator dan perhatikan suling (warning wishtle) akan berbunyi pada tekanan antara 40-50 atm.
- Buka valve utama dan pakailah face mask dengan benar.
- Bernafaslah seperti biasa.
- Tutup kembali valve utama dengan tangan kanan, tangan kanan masih tetap memegang valve
- Bernafaslah, apabila anada tidak bisa bernafas, berarti tidak ada kebocoran pada sistem tekanan rendah, tetapi apabila anda masih bisa bernafas, berarti ada kebocoran pada face mask.
- Apabila anda tidak bisa bernafas, buka segera valve utama pada botol.
- Atur sebaik mungkin hardness dan plat penggendong
- Longgarkan sabuk penggendong sebaik mungkin.
- Pasang botol udara ke pelat penggendong dan ikat yang sebaiknya.
- Sambung selang pada botol dengan menggunakan jari tangan (jangan menggunakan kekuatan penuh).
- Berdirikan SCBA pada posisi yang benar.
- Masukan tangan kiri dan kanan kerangkaian hardness yang tersedia.
- Betulkan posisi SCBA set di punggung , dengan posisi yang nyaman
- Ikatkan sabuk pinggang yang baik
Thursday, October 17, 2013
Drilling Knowledge
Untuk Menambah Pengetahuan Drilling
1.Nama Equipment Di Rig Site
2.Tentang Solid Kontrol
3.Solid Control Course part1
4 Solid control part 2
5. Solid control part 3
1.Nama Equipment Di Rig Site
2.Tentang Solid Kontrol
3.Solid Control Course part1
4 Solid control part 2
5. Solid control part 3
Sunday, October 13, 2013
Kaca mata keselamatan
Lebih dari 2.000 cedera mata terjadi di tempat kerja setiap hari dan sekitar satu dari 10 dari mereka memerlukan waktu istrahat untuk sembuh . Dari jumlah total cedera mata yang berhubungan dengan pekerjaan , 10 sampai 20 persen menjadi buta sementara atau permanen kehilangan penglihatan
Dan , sementara banyak orang berpikir bahwa cedera mata terutama terjadi pada pekerjaan manufaktur , konstruksi atau perdagangan , hampir 40 persen dari cedera mata yang berhubungan dengan pekerjaan terjadi di kantor-kantor , fasilitas kesehatan , laboratorium dan lingkungan yang sama
Dan , sementara banyak orang berpikir bahwa cedera mata terutama terjadi pada pekerjaan manufaktur , konstruksi atau perdagangan , hampir 40 persen dari cedera mata yang berhubungan dengan pekerjaan terjadi di kantor-kantor , fasilitas kesehatan , laboratorium dan lingkungan yang sama
Friday, October 4, 2013
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
PENGERTIAN
Sampah / limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.
Yang dimaksud dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
HINDARI KECELAKAAN DI TEMPAT PARKIR
Sebanyak 90 % kecelakaan lalulintas di di tempat kita pada tahun lalu adalah akibat tabrakan di area parkir. Beberapa terjadi di luar area kerja yaitu ketika pengemudi parkir di rumah , restauran atau tempat keramaian di tengah kota .
CARA MENGANGKAT BEBAN DENGAN TEPAT DAN BENAR
Tak banyak orang yang mengetahui bagaimana teknik atau cara mengangkat barang dengan tepat dan benar. Ketidaktahuan ini dapat mengakibatkan terjadinya cedera punggung . Cedera punggung dapat terjadi dimana saja dan kapan saja baik disaat bekerja dengan posisi duduk di kursi, mengangkat beban, membawa beban, membungkuk untuk mengambil file di laci meja, menyeterika, mencuci piring di wastafel ataupun disaat kita tidur .
Sebanyak 80% populasi orang dewasa kondisinya hidupnya rentan akan mengalami cidera punggung bawah. Cidera ini biasanya disebabkan oleh kesalahan dalam teknik mengangkat suatu benda dan juga penggunaan yang berlebihan. Dengan menggunakan teknik mengangkat yang benar diikuti dengan latihan penguluran dan penguatan, anda dapat mengurangi resiko cidera punggung.
Perhatikan sikap tubuh yang benar di bawah ini :
1.Berdiri: Jika harus berdiri dalam tempo lama, istrirahatkan salah satu kaki Anda secara bergantian. Letakkan salah satu kaki di atas sesuatu yang letaknya sedikit lebih tinggi dari kaki yang lain. Jika harus bekerja dalam posisi berdiri, hindari posisi tubuh membungkuk atau miring ke samping. Begitupun disaat anda berjalan , bagi wanita hindari penggunaa sepatu berhak tinggi.
2. Duduk: Pilihlah kursi yang dapat mendukung bagian belakang tubuh Anda pada posisi yang benar dan nyaman. Sesuaikan posisi kursi agar kaki Anda dapat menapak di lantai. Kosongkan isi kantong belakang celana Anda (dompet, kunsi, notes, dan sebagainya) agar tidak mengganggu keseimbangan bagian belakang tubuh Anda. Selain itu kondisi isi dompet yang tebal di kantong celana bagian belakang juga dapat membuat nyeri pinggang karena adanya tekanan terhadap otot pantat secara terus menerus dan tekanan yang lebih besar disaat anda sedang duduk .
3.Mengangkat benda :Ada beberapa teknik yang digunakan dalam mengangkat dan membawa suatu benda yang dapat melindungi punggung anda dan dapat mencegah cidera. Bagaimanapun, teknik terbaik dalam mengangkat adalah pengangkatan secara diagonal. Kaki anda memisah, dengan satu kaki sedikit ke depan dari kaki yang lain. Ini memberikan basis penyangga yang lebar, lebih stabil, lebih bertenaga, dan lebih kuat. Tekuk lutut anda dan berjongkok; jaga punggung anda tetap lurus dan kepala anda juga lurus selama mengangkat. Posisi ini memberikan kekuatan yang lebih untuk otot-otot tungkai yang lelih luas dan menjaga keseimbangan punggung anda.
4.Membawa benda : Pastikan benda selalu menempel pada tubuh, selama mengangkat dan membawanya. Semakin jauh anda membawa suatu benda dari tubuh anda, semakin beresiko untuk punggung anda. Jangan mendadak atau menyentak selama anda mengangkat dan jangan memutar atau menyamping. Ini adalah kebiasaan buruk yang menyebabkan tekanan yang lebih untuk punggung anda, terutama ketika mengangkat secara berulang-ulang, dan akan menyebabkan cidera yang serius nantinya. Ketika membawa suatu benda, gunakan postur yang tepat yaitu berdiri tegak. Jangan terlalu membungkuk ketika berjalan. Membawa dengan beban di depan dan menempel ke tubuh, tetapi ketika membawa dengan jarak yang jauh, bawalan benda dengan menggunakan bahu anda, dan jika benda terlalu berat, carilah bantuan.
5.Mengambil sesuatu dengan berlutut ,jangan membungkuk :
Hindari membungkuk setinggi pinggang ketika mengambil sesuatu. Hal ini dapat menciptakan ketegangan pada punggung dan memperbesar resiko cedera .
6.Tidurlah di atas kasur yang agak keras . Kasur yang terlalu empuk dapat membuat punggung dalam posisi melengkung , sehingga anda merasa tidak nyaman jika saat bangun tidur. Pakailah tempat tidur yang agak keras atau kasur dengan kekuatan pegas yang masih kuat. Jika tidur miring usahakan merapatkan lutut satu sama lain. Atau jika telentang letakkan bantal dibawah lutut .
7. Bangun dari tidur. Jika anda tidur telentang, jangan langsung bangun, tetapi miringkan dahulu tubuh anda. Selanjutnya bangun dengan cara mengangkat badan menyamping sehingga posisi anda menjadi duduk di atas kasur. Setelah itu pijakkan kaki anda kelantai untuk bangkit dari tempat tidur .
8.Olah raga. Bersepeda, berenang dan jalan santai adalah olah raga yang sangat dianjurkan bagi orang yang sedang mengalami cedera punggung . Karena dalam olah raga tersebut tidak membuat tekanan yang berlebihan terhadap punggung .
Berikut gambar contoh bagaimana melakukan aktifitas untuk menghindari cedera punggung :
1.Teknik mengambil file di laci :
2. Teknik mengangkat barang :
3. Teknik membawa barang:
4. Teknik salah ketika mengangkat beban
5. Posisi bangkit dari tidur
CEGAH CEDERA PUNGGUNG ANDA!
RINGAN SAMA DIJINJING, BERAT MINTA BANTUAN SAMA TEMAN ATAU GUNAKAN FORKLIFT !
Thursday, October 3, 2013
Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004
Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001
: 2004 merupakan sebuah standar internasional yang berkaitan dengan
pengelolaan lingkungan untuk membantu organisasi meminimalkan pengaruh
negatif kegiatan operasional mereka terhadap lingkungan yang mencakup
udara, air, suara, atau tanah.
Tujuan secara menyeluruh dari penerapan sistem manajemen lingkungan (SML) ISO 14001 sebagai standar internasional yaitu untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran yang seimbang dengan kebutuhan sosial ekonomi. Manajemen lingkungan mencakup suatu rentang isu yang lengkap meliputi hal-hal yang berkaitan dengan strategi dan kompetisi. Penerapan ISO 14001 juga memberikan banyak manfaat bagi perusahaan. Beberapa manfaat yang penting yaitu meningkatkan kinerja lingkungan, mengurangi biaya dan meningkatkan akses pasar. ISO 14001:2004 memiliki banyak manfaat diantaranya:
- menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan
- meningkatkan kinerja lingkungan
- memperbaiki tingkat pemenuhan (compliance) peraturan
- mengurangi dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
- dapat menekan biaya produksi
- dapat mengurangi kecelakaan kerja
- dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak yang peduli terhadap lingkungan.
- memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
- dapat mengangkat citra perusahaan,
- meningkatkan kepercayaan konsumen dan
- memperbesar pangsa pasar.
- mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
- dapat meningkatkan motivasi para pekerja.
- mengurangi biaya dan meningkatkan pendapatan
- meningkatkan hubungan dengan supplier.
- langkah menuju pembangunan yang berkelanjutan
*disarikan dari paper berjudul KAJIAN MANFAAT PENERAPAN ISO 14001 PADA 12 PERUSAHAAN oleh Muti Sophira Hilman dan Ellia Kristiningrum
Salam Semangat
Wednesday, October 2, 2013
Artikel Tentang Keselamatan Kerja (K3)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
perusahaan di Indonesia
secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di
bawah Singapura, Malaysia,
Filipina dan Thailand.
Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia
di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi
pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja
(produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat
ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian
perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan
perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat
manusiawi atau
bermartabat.
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan
pemerintah dan bisnis sejak lama. Faktor keselamatan kerja menjadi
penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada
kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin
sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun
2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat
yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara
yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia.
Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat
pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran
masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan
perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan
merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk
upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran
lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan
produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian
materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi
secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada
masyarakat luas.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas
kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan
baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa
negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan
prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran
pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak
pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat
pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun
1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja
harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan
pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya.
Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat
penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau
kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya.
Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah
tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban
dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk
menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
B. Permasalahan
Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas,
maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana peran
tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja dan mencegah
kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui
peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja dan mencegah
kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan
upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani
tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya
menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan
adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses
produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia
merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang
mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi
dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis
kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan
tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai
tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003
tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau
buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan
kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat
dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan
perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai
pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun
1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang
ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang
keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik
di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang
berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja
dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan,
pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang
produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya
masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil
pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu,
masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di
masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna
membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
1.
Sebab-sebab
Kecelakaan
Kecelakaan
tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau
kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai
tersendiri dari teknik keselamatan. Ada
pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihat
atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebut
menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian
dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik.
Diantara
kondisi yang kurang aman salah satunya adalah pencahayaan, ventilasi yang
memasukkan debu dan gas, layout yang berbahaya ditempatkan dekat dengan
pekerja, pelindung mesin yang tak sebanding, peralatan yang rusak, peralatan
pelindung yang tak mencukupi, seperti helm dan gudang yang kurang baik.
Diantara
tindakan yang kurang aman salah satunya diklasifikasikan seperti latihan
sebagai kegagalan menggunakan peralatan keselamatan, mengoperasikan pelindung
mesin mengoperasikan tanpa izin atasan, memakai kecepatan penuh, menambah daya
dan lain-lain. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena
mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman, tidak hanya satu saja.
Keselamatan dapat dilaksanakan sedini mungkin, tetapi untuk tingkat efektivitas
maksimum, pekerja harus dilatih, menggunakan peralatan keselamatan.
2. Faktor - faktor Kecelakaan
Studi
kasus menunjukkan hanya proporsi yang kecil dari pekerja sebuah industri
terdapat kecelakaan yang cukup banyak. Pekerja pada industri mengatakan itu
sebagai kecenderungan kecelakaan. Untuk mengukur kecenderungan kecelakaan harus
menggunakan data dari situasi yang menunjukkan tingkat resiko yang ekivalen.
Begitupun, pelatihan yang diberikan kepada pekerja harus dianalisa, untuk
seseorang yang berada di kelas pelatihan kecenderungan kecelakaan mungkin hanya
sedikit yang diketahuinya. Satu lagi pertanyaan yang tak terjawab ialah apakah
ada hubungan yang signifikan antara kecenderungan terhadap kecelakaan yang
kecil atau salah satu kecelakaan yang besar. Pendekatan yang sering dilakukan
untuk seorang manager untuk salah satu faktor kecelakaan terhadap pekerja
adalah dengan tidak membayar upahnya. Bagaimanapun jika banyak pabrik yang
melakukan hal diatas akan menyebabkan berkurangnya rata-rata pendapatan, dan
tidak membayar upah pekerja akan membuat pekerja malas melakukan pekerjaannya
dan terus membahayakan diri mereka ataupun pekerja yang lain. Ada kemungkinan
bahwa kejadian secara acak dari sebuah kecelakaan dapat membuat faktor-faktor
kecelakaan tersendiri.
3. Masalah
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Kinerja
(performen) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante
dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan
lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketiga
komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang
optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidak
serasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun
kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja.
a)
Kapasitas Kerja
Status
kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia
pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran
bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia
gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini
tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang
optimal. Hal ini diperberat lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada
sebagian besar masih di isi oleh petugas kesehatan dan non kesehatan yang
mempunyai banyak keterbatasan, sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin
sering mendapat kendala terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja.
b)
Beban Kerja
Sebagai
pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 - 24
jam sehari, dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium
menuntut adanya pola kerja bergilirdan tugas/jaga malam. Pola kerja yang
berubah-ubah dapat menyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya
perubahan pada bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat
beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih
relatif rendah, yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara
berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres.
c)
Lingkungan Kerja
Lingkungan
kerja bila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapat
menimbulkan Kecelakaan Kerja (Occupational Accident), Penyakit Akibat Kerja dan
Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related
Diseases).
B. Tinjauan Tentang Tenaga Kesehatan
1. Pengertian Tenaga Kesehatan
Kesehatan merupakan hak dan kebutuhan dasar manusia.
Dengan demikian Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengadakan dan mengatur
upaya pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau rakyatnya. Masyarakat, dari
semua lapisan, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapat pelayanan
kesehatan.
d)
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketermpilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, baik berupa pendidikan gelar-D3,
S1, S2 dan S3-; pendidikan non gelar; sampai dengan pelatihan khusus kejuruan
khusus seperti Juru Imunisasi, Malaria, dsb., dan keahlian. Hal inilah yang
membedakan jenis tenaga ini dengan tenaga lainnya. Hanya mereka yang mempunyai
pendidikan atau keahlian khusus-lah yang boleh melakukan pekerjaan tertentu yang
berhubungan dengan jiwa dan fisik manusia. Tenaga kesehatan berperan sebagai
perencana, penggerak dan sekaligus pelaksana pembangunan kesehatan sehingga
tanpa tersedianya tenaga dalam jumlah dan jenis yang sesuai, maka embangunan
kesehatan tidak akan dapat berjalan secara optimal. Kebijakan tentang
pendayagunaan tenaga kesehatan sangat dipengaruhi oleh kebijakan kebijakan
sektor lain, seperti: kebijakan sektor pendidikan, kebijakan sektor
ketenagakerjaan, sektor keuangan dan peraturan kepegawaian. pKebijakan sektor
kesehatan yang berpengaruh terhadap pendayagunaan tenaga kesehatan antara lain:
kebijakan tentang arah dan strategi pembangunan kesehatan, kebijakan tentang
pelayanan kesehatan, kebijakan tentang pendidikan dan pelatihan tenaga
kesehatan, dan kebijakan tentang pembiayaan kesehatan. Selain dari pada itu,
beberapa faktor makro yang berpengaruh terhadap pendayagunaan tenaga kesehatan,
yaitu: desentralisasi, globalisasi, menguatnya komersialisasi pelayanan
kesehatan, teknologi kesehatan dan informasi. Oleh karena itu, kebijakan
pendayagunaan tenaga kesehatan harus memperhatikan semua faktor di atas.
2. Jenis Tenaga Kesehatan
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketermpilan melalui pendidikan di
bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan, baik berupa pendidikan gelar-D3, S1, S2 dan S3-;
pendidikan non gelar; sampai dengan pelatihan khusus kejuruan khusus seperti
Juru Imunisasi, Malaria, dsb., dan keahlian. Hal inilah yang membedakan jenis
tenaga ini dengan tenaga lainnya. Hanya mereka yang mempunyai pendidikan atau
keahlian khusus-lah yang boleh melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan
dengan jiwa dan fisik manusia, serta lingkungannya.
Jenis
tenaga kesehatan terdiri dari :
a.
Perawat
b.
Perawat Gigi
c.
Bidan
d.
Fisioterapis
e.
Refraksionis Optisien
f.
Radiographer
g.
Apoteker
h.
Asisten Apoteker
i.
Analis Farmasi
j.
Dokter Umum
k.
Dokter Gigi
l.
Dokter Spesialis
m.
Dokter Gigi Spesialis
n.
Akupunkturis
o.
Terapis Wicara dan
p.
Okupasi Terapis.
C. Peran Tenaga Kesehatan Dalam Menangani
Korban Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan kesehatan atau
penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan kerja.
Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah sangat
serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit)
suatu perusahaan atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit
akibat kerja sangat besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang
kesehatan dan keselamatan kerja.
Di negara maju banyak pakar tentang
kesehatan dan keselamatan kerja dan banyak buku serta hasil penelitian yang
berkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang telah diterbitkan. Di era
globalisasi ini kita harus mengikuti trend yang ada di negara maju.
Dalam hal penanganan kesehatan pekerja, kitapun harus mengikuti standar
internasional agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di pasar global.
Dengan berbagai alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal yang sangat
strategis. Ditinjau dari segi apapun niscaya akan menguntungkan baik bagi
perkembangan ilmu, bagi tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi) nasional
serta untuk menghadapi persaingan global.
Bagi fasilitas pelayanan kesehatan
yang sudah ada, rumah sakit pekerja akan menjadi pelengkap dan akan menjadi
pusat rujukan khususnya untuk kasus-kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Diharapkan di setiap kawasan industri akan berdiri rumah sakit pekerja sehingga
hampir semua pekerja mempunyai akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang
komprehensif. Setelah itu perlu adanya rumah sakit pekerja sebagai pusat
rujukan nasional. Sudah barang tentu hal ini juga harus didukung dengan
meluluskan spesialis kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi. Kelemahan dan
kekurangan dalam pendirian rumah sakit pekerja dapat diperbaiki kemudian dan
jika ada penyimpangan dari misi utama berdirinya rumah sakit tersebut harus
kita kritisi bersama.
Kecelakaan kerja adalah salah satu dari sekian banyak
masalah di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang dapat menyebabkan
kerugian jiwa dan materi. Salah satu upaya dalam perlindungan tenaga kerja
adalah menyelenggarakan P3K di perusahaan sesuai dengan UU dan peraturan Pemerintah
yang berlaku. Penyelenggaraan P3K untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi
di tempat kerja. P3K yang dimaksud harus dikelola oleh tenaga kesehatan yang
professional.
Yang menjadi dasar pengadaan P3K di tempat kerja
adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja; kewajiban manajemen dalam
pemberian P3K, UU No.13 Tahun 2000 tentang ketenagakerjaan, Peraturan Mentri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
; tugas pokok meliputi P3K dan Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. 05/Men/1995
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
D. Pengendalian
Melalui Jalur kesehatan (Medical Control)
Pengendalian Melalui Jalur
kesehatan (Medical Control) Yaitu upaya untuk menemukan gangguan sedini
mungkin dengan cara mengenal (Recognition) kecelakaan dan penyakit akibat kerja
yang dapat tumbuh pada setiap jenis pekerjaan di unit pelayanan kesehatan dan
pencegahan meluasnya gangguan yang sudah ada baik terhadap pekerja itu sendiri
maupun terhadap orang disekitarnya. Dengan deteksi dini, maka penatalaksanaan
kasus menjadi lebih cepat, mengurangi penderitaan dan mempercepat pemulihan
kemampuan produktivitas masyarakat pekerja. Disini diperlukan system rujukan
untuk menegakkan diagnosa penyakit akibat kerja secara cepat dan tepat
(prompt-treatment). Pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan
kesehatan pekerja yang meliputi :
1.
Pemeriksaan Awal Adalah pemeriksaan kesehatan
yang dilakukan sebelum seseorang calon/pekerja (petugas kesehatan dan non
kesehatan) mulai melaksanakan pekerjaannya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk
memperoleh gambaran tentang status kesehatan calon pekerja dan mengetahui
apakah calon pekerja tersebut ditinjau dari segi kesehatannya sesuai dengan
pekerjaan yang akan ditugaskan kepadanya.
Anamnese umumΓΌPemerikasaan
kesehatan awal ini meliputi:
a.
Anamnese pekerjaan
b.
Penyakit yang pernah diderita
c.
Alrergi
d.
Imunisasi yang pernah didapat
e.
Pemeriksaan badan
f.
Pemeriksaan laboratorium rutin Pemeriksaan tertentu :
-
Tuberkulin test
-
Psiko test
2.
Pemeriksaan Berkala Adalah pemeriksaan kesehatan
yang dilaksanakan secara berkala dengan jarak waktu berkala yang disesuaikan
dengan besarnya resiko kesehatan yang dihadapi. Makin besar resiko kerja, makin
kecil jarak waktu antar pemeriksaan berkala. Ruang lingkup pemeriksaan disini
meliputi pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus seperti pada pemeriksaan awal
dan bila diperlukan ditambah dengan pemeriksaan lainnya, sesuai dengan resiko
kesehatan yang dihadapi dalam pekerjaan.
3.
Pemeriksaan Khusus Yaitu pemeriksaan kesehatan
yang dilakukan pada khusus diluar waktu pemeriksaan berkala, yaitu pada keadaan
dimana ada atau diduga ada keadaan yang dapat mengganggu kesehatan pekerja.
Sebagai unit di sektor kesehatan pengembangan K3 tidak hanya untuk intern
laboratorium kesehatan, dalam hal memberikan pelayanan paripurna juga harus
merambah dan memberi panutan pada masyarakat pekerja di sekitarnya, utamanya
pelayanan promotif dan preventif. Misalnya untuk mengamankan limbah agar tidak
berdampak kesehatan bagi pekerja atau masyarakat disekitarnya, meningkatkan
kepekaan dalam mengenali unsafe act dan unsafe condition agar tidak terjadi
kecelakaan dan sebagainya.
A. Kesimpulan
Sebagai
suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan
keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap
timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan
kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi
menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan
antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah
untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit
akibat hubungan kerja.
Peran
tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui
pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang
meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk
mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan
dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja.
Subscribe to:
Posts (Atom)