Tuesday, August 12, 2014

Hazard Identification, Risk Assessment and Determining Control (HIRADC)

Prosedur HIRADC
1. Tujuan/Purpose
Prosedur ini dibuat untuk memberikan panduan dalam melakukan identifikasi bahaya dan penilaian resiko terhadap kesehatan dan keselamatan kerja baik karyawan maupun pihak-pihak luar yang terkait dalam kegiatan PT XXXX, serta menentukan pengendalian yang sesuai.
2. Ruang Lingkup/Scope
Identifikasi bahaya dan penilaian resiko serta pengontrolannya harus dilakukan di seluruh aktifitas XXXX, termasuk aktifitas rutin dan non rutin, baik pekerjaan tersebut dilakukan oleh karyawan langsung maupun karyawan kontrak, suplier dan kontraktor, serta aktifitas fasilitas atau personal yang masuk ke dalam tempat kerja. Identifikasi bahaya dan penilaian resiko harus dilakukan oleh karyawan yang mempunyai kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh XXXX.


3. Persyaratan/Requirement
3.1 ISO 9001:2000 Klausul/Clause :
ð 6.4. Lingkungan Kerja/Work Environment
3.2 OHSAS 18001:2007 Klausul/Clause :
ð 4.3.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko dan Menetapkan Pengendalian/Hazard
3.3 Persyaratan Perusahaan Induk/Affiliated Company Requirement
3.3.1 Environement Safety Standard
3.4 Manual Sistem Manajemen Terintegrasi/Integrated Management System Manual
4. Definisi & Singkatan/Definition & Abbreviation
4.1 Bahaya/Hazard
Sumber, situasi, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan luka atau gangguan kesehatan, atau kombinasi keduanya.
4.2 Gangguan kesehatan/Ill health
Kondisi fisik atau mental yang dapat diidentifikasi dan merugikan, timbul dari dan atau diperburuk oleh aktivitas kerja dan atau situasi yang berhubungan dengan kerja.
4.3 Identifikasi bahaya/Hazard identification
Proses mengenali bahaya dan menentukan karakteristiknya.
4.4 Aktivitas Rutin/Routine activities
Aktivitas yang dilakukan secara rutin (setiap hari) termasuk kegiatan administrasi, tata rumah tangga (contoh: pemeliharaan taman, pembersihan kantor).

4.5 Aktivitas Non-Rutin/Non-routine activities
Aktivitas yang dilakukan secara periodik, kadang-kadang, dan atau dalam situasi darurat. Contoh aktivitas non-rutin adalah :
– perawatan dan pemeliharaan sarana prasarana (contoh: pembersihan reservoar, perawatan berkala kendaraan operasional, perawatan berkala pompa dan lain-lain)
– kunjungan lapangan / inspeksi
– situasi darurat (contoh: banjir, gempa bumi, kebocoran klorin)
4.6 Resiko/Risk
Kombinasi dari kemungkinan kejadian dari suatu bahaya atau paparan dan keparahan yang timbul dari luka atau gangguan kesehatan yang diakibatkan dari kejadian atau paparan.
4.7 Penilaian resiko/Risk assessment
Proses evaluasi resiko yang ditimbulkan oleh bahaya, memastikan kecukupan pengendalian yang ada, dan menetapkan apakah resiko dapat diterima atau tidak.
4.8 Resiko yang dapat diterima/Acceptable risk
Resiko yang telah diturunkan ke level yang dapat ditoleransi berdasarkan kewajiban hukum dan kebijakan K3 perusahaan.

4.9 Insiden/Incidents
Kejadian berhubungan dengan kerja dimana luka atau gangguan kesehatan atau kejadian fatal terjadi, atau bisa terjadi.

4.10 Kesehatan dan keselamatan kerja/Occupational health and safety
Kondisi dan faktor yang mempengaruhi, atau dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan karyawan atau pekerja lain (termasuk pekerja sementara dan kontraktor), pengunjung, atau orang lain di tempat kerja.

4.11 Tempat kerja/Workplace
Setiap lokasi dimana terdapat aktivitas yang berhubungan dengan kerja, dan dilakukan dibawah kendali organisasi.

4.12 Orang yang kompeten/Competence personel
Orang yang berwenang atau ditunjuk manajemen untuk melakukan PeKriteriaan Resiko dan telah lulus dari ujian pelatihan PeKriteriaan Resiko.

5. Kriteria Kinerja Proses/KPI
NA
6. Uraian Prosedur
6.1 Pelatihan dan Kompetensi/Training and Competency
Persyaratan pelatihan untuk Penilai Resiko yang kompeten, manajer senior atau manajer bertanggung jawab untuk menjamin bahwa orang yang ditunjuk sebagai Penilai Risiko harus :

6.1.1 Berhasil secara lengkap mengikuti pelatihan identifikasi bahaya dan penilaian resiko dan pengendaliannya

6.1.2 Menguasai pekerjaan atau aktifitas, tempat kerja, sarana, material, dan prosedur kerja
procedure
6.1.3 Mendapat beberapa training mengenai bahaya yang spesifik dengan tempat kerja masing-masing sebelum seseorang ditunjuk sebagai orang yang kompeten untuk melakukan penilaian risiko. Training khusus yang diperlukan tersebut adalah :
6.1.3.1 Bahan berbahaya dan beracun/Hazardous and toxic material
6.1.3.2 Pekerjaan di ruang tertutup/Work in confine space
6.1.3.3 Alat pelindung diri/Personel protective equipment
6.1.3.4 Penanganan secara manual/Manual handling
6.1.3.5 Pekerjaan menggunakan sumber panas/Hot work
6.1.3.6 Standar kualitas lingkungan kerja/Work environment quality standard
6.1.3.7 Bahaya Bekerja di Jalan (termasuk Keselamatan Bekerja di Area Umum/Working on the road hazard (include Work safety in public area)
6.2 Identifikasi bahaya dan analisa resiko/Hazard identification and risk analysis
6.2.1 Ketentuan umum/General certainty
Identifikasi bahaya dan penilaian resiko perlu dilakukan di semua jenis aktifitas termasuk kegiatan administrasi dan perkantoran, termasuk perkejaan rutin dan tidak rutin, dan dilakukan peninjauan ulang secara berkala paling sedikit 2 tahun sekali. Identifikasi bahaya dan penilaian resiko harus dilakukan jika:
· Adanya rekayasa teknik, mendesign ulang fasilitas, atau menata ulang ruang, perubahan peralatan, metode atau gedung.

· Adanya proyek baru

· Adanya penggantian material atau penggunaan material baru termasuk bahan kimia
· Adanya perubahan prosedur, instruksi kerja, atau standar baru

· Setelah tindakan perbaikan dilakukan

· Adanya indikasi bahaya yang berpotensi menimbulkan gangguan kepada manusia.

Identifikasi bahaya dan penilaian resiko resiko harus di dokumentasikan kedalam “form no 5.3.1-01 Identifikasi bahaya dan peKriteriaan resiko “

6.2.2 Identifikasi bahaya dan analisa resiko/hazard identification and risk analysis
Langkah dalam identifikasi bahaya dan analisa resiko:
6.2.2.1 Tentukan ruang lingkup identifikasi bahaya dan peKriteriaan resiko

6.2.2.2 Identifikasi jenis bahaya yang mungkin ada dan berpotensi membahayakan/menimbulkan kerugian. Jenis bahaya yang harus diidentifikasi termasuk :
6.2.2.2.1 Bahaya fisik/Physical hazard
6.2.2.2.2 Bahaya kimia/Chemical hazard
6.2.2.2.3 Bahaya biologi/Biological hazard
6.2.2.2.4 Bahaya ergonomi/Ergonomy hazard
6.2.2.2.5 Bahaya psikologis/Phychological hazard
6.2.2.3 Menganalisa potensi konsekuensi/Potential consequence analysis
Analisa potensi konsekuensi dimaksud adalah menganalisa terhadap potensi dari tingkat kerugian, analisa ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi keparahan dampak yang terjadi dan potensi jumlah yang terkena dampak, dan jika diperlukan pada kasus tertentu dapat pula dipertimbangkan tingkat gangguan terhadap kelangsungan bisnis.
Perkiraan konsekuensi dapat merujuk pada table berikut :
Kriteria (Criteria) Potensi Kerugian/Potential Loss
Cidera/gangguan kesehatan(injury/ill health)
1. Sangat berbahaya/Very dangerous (S3) Cacat permanent/kematian 1 orang atau lebih atau menyebabkan penyakit
2. Berbahaya/Dangerous (S2) Perlu perawatan medis lebih lanjut atau menyebabkan penyakit kronis dan atau hari kerja hilang akibat cidera tanpa cacat
3. Sedikit berbahaya/Not too dangerous (S1) Cidera ringan atau gangguan kesehatan hanya perlu P3K, tidak menyebabkan hari kerja hilang
Kriteria Keparahan/ Konsekuensi (S)
Severity/Consequences Criteria (S)
Kriteria S = Kriteria terbesar dari S1, S2, S3
6.2.2.4 Menganalisa kemungkinan/Likelihood analysis
Langkah berikutnya adalah menentukan tingkat kemungkinan terjadinya bahaya yang dapat membahayakan. Ada tiga hal yang harus menjadi pertimbangan dalam menganalisa tingkat kemungkinan potensi kerugian terjadi:
1. Frekuensi kegiatan/Activities frequency
Yaitu interval pengulangan waktu dari suatu kegiatan yang di identifikasi bahaya dan dinilai resikonya. Dalam hal ini ditentukan :

a. Rutin / routine
Kegiatan atau pekerjaan dilakukan setiap hari, mingguan, atau bulanan
b. Jarang / seldom
Kegiatan/pekerjaan dilakukan per-tiga bulanan atau maksimum per tahun
c. Sangat jarang / rarely
Kegiatan atau pekerjaan dilakukan dengan interval waktu lebih dari setahun

2. Frekuensi kejadian/Incident frequency
Yaitu potensi terjadinya konsekuensi/resiko dari suatu kegiatan. Dalam hal ini ditentukan :

a. Mungkin terjadi /
Berdasarkan pengalaman dan pengamatan konsekuensi/kerugian pernah terjadi dengan interval waktu 1 bulan yang lalu sampai 1 tahun yang lalu.
b. Jarang terjadi /
Berdasarkan pengalaman dan pengamatan konsekuensi/kerugian pernah terjadi dengan interval waktu lebih dari 1 tahun yang lalu sampai 2 tahun yang lalu
c. Tidak mungkin terjadi /
Berdasarkan pengalaman dan pengamatan konsekuensi/kerugian pernah terjadi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
3. Perilaku manusia/Human behavior
Faktor perilaku dimaksud dalam prosedur ini lebih fokus kepada tiga dasar pembentuk perilaku manusia seperti pengalaman kerja, ketrampilan teknis yang diperlukan untuk melakukan kegiatan dan pengetahuan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja dari pelaku kegiatan. Faktor perilaku manusia diklasifikasikan menjadi :
a. Tidak cukup terampil
Pelaku kegiatan dapat melakukan kegiatan, mempunyai pengalaman tetapi tidak terlatih dan tidak memahami Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

b. Cukup terampil
Pelaku kegiatan dapat melakukan kegiatan, mempunyai pengalaman, mendapat pelatihan mengenai teknis pekerjaannya dengan cukup tetapi tidak memahami Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
c. Terampil
Pelaku kegiatan dapat melakukan kegiatan, berpengalaman, mendapat pelatihan teknis pekerjaannya dengan cukup dan memahami aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Berdasarkan tiga hal tersebut diatas maka kriteria kemungkinan dari potensi konsekuensi/kerugian terjadi adalah kriteria tertinggi yang teridentifikasi dari salah satu faktor tersebut diatas, sehingga kriteria kemungkinan tersebut dapat merujuk pada tabel berikut dibawah
Kemungkinan/Likelihood
TinggiHigh P3 Mungkin terjadi – terjadi secara regular
SedangMedium P2 Tidak mungkin terjadi – terjadi kadang-kadang
RendahLow P1 Sangat tidak mungkin terjadi – jarang terjadi
6.2.3 Penilaian resiko/Risk assessment
Kriteria risiko adalah hasil perkalian dari kriteria kemungkinan dan kriteria konsekuensi..
Resiko (R) = Kemungkinan (P) X Konsekuensi (C)
Risk (R) = Likelihood (P) X Consequence (C)
Kriteria resiko bisa diketahui dengan melihat matriks dibawah.
Risk Criteria can be determined by the following matrix.
KEPARAHAN / KONSEKUENSISEVERIRY/ CONSEQUENCES
Tinggi/High Sedang/Medium Rendah/Low
S1 S2 S3
KEMUNGKINAN LIKELIHOOD TinggiHigh P3 3 6 9
SedangMedium P2 2 4 6
RendahLow P1 1 2 3
Tingkat resiko dan tindakan yang diperlukan
Risk rating and action needed
1. Tingkat Resiko/Risk Rating 1-2
Risiko dapat diterima, tidak dibutuhkan tindakan control tambahan, tindakan kontrol yang ada diteruskan dan dimonitor
2. Tingkat Resiko/Risk Rating 3-4 Risiko menengah – Tindakan kontrol yang ada harus dimonitor dan jika diperlukan di tambah sistem pengontrol yang baru agar resiko residualnya pada level resiko yang rendah
3. Tingkat Resiko/Risk Rating 6-9 Resiko tinggi – Risiko yang tidak dapat diterima. Kontrol tambahan diperlukan sebelum pekerjaan dilaksanakan

6.2.4 Pengendalian resiko/Risk control
Penentuan tindakan control untuk mengurangi resiko harus mengikuti hirarki tindakan pengendalian sebagai berikut :
6.2.4.1 Pemusnahan/Elimination
Menghilangkan bahaya dengan cara mengerjakan pekerjaan dengan cara lain/ cara berbeda.

6.2.4.2 Substitusi/Substitution
Menurunkan resiko dari sumbernya atau menggunakan alternatif yang lebih aman

6.2.4.3 Rekayasa desain atau teknik/Engineering control
Tindakan kontrol ini biasa dilakukan sebagai tindakan pencegahan secara kolektif melalui rekayasa teknik termasuk dalam tindakan ini adalah
1. Pengisolasian/Pemisahan
2. Pemasangan Ventilasi
3. Pemberian Alat Pengaman

6.2.4.4 Pengendalian administrative/Administrative control
Tindakan yang bersifat administratif seperti misalnya tindakan yang berkaitan dengan pembatasan waktu kerja, jumlah paparan, pemberian pelatihan, rotasi kerja, papan informasi, pemasangan label, prosedur kerja dan intruksi kerja, serta pengawasan.

6.2.4.5 Tindakan pengamanan perorangan/Individual protection
Tindakan kontrol yang bertujuan untuk mengurangi potensi terjadinya kerugian kepada karyawan secara pribadi/perorangan, seperti penyediaan:
· Alat Pelindung Saluran Pernapasan
· Alat Pelindung Tangan
· Alat Pelindung Kepala
· Alat Perlindungan Jatuh
· Alat Pelindung Kaki
· Alat Pelindung Mata
Saat tindakan kontrol telah diterapkan harus dilakukan evaluasi tingkat resiko untuk memastikan bahwa resiko turun ke tingkat yang dapat diterima/rendah.
6.3 Pengelolaan resiko/Risk management
6.3.1 Tindakan pengontrol resiko/Risk control
Tindakan pengontrol resiko harus dimuat kedalam penyusunan tujuan dan program sebagai mana diatur dalam manual sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pasal 5.3. Tujuan dan Program dan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan aspek pemenuhan peraturan perundangan sebagaimana diatur dalam manual sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pasal 5.2. Peraturan dan Persyaratan lainnya serta dalam prosedur SP-5.2-1,”Peraturan, Perundangan & Persyaratan lain.
Hal ini menjadi tanggung jawab mulai dari Direktur Perusahaan, Kepala Divisi, Kepala Departemen, serta Kepala Seksi untuk membuat tujuan dan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di area yang menjadi tanggung jawabnya dan hal tersebut menjadi bagian dari performance review bagi personel yang bersangkutan.
Dan dalam kasus adanya pekerjaan kontrak, dministrator kontrak mempunyai tanggung jawab memastikan bahwa kontraktor/sub kontraktor sangat mengerti dengan bahaya dan risiko yang mereka hadapi dan tindakan pengontrol yang diperlukan untuk menurunkan resiko ke level resiko yang dapat diterima.
Untuk mengawasi status pelaksanaan tindakan perbaikan yang telah dilakukan menggunakan “Form no 5.3.1 – 02 Lembar Status tindakan perbaikan HIRA”.
6.3.2 Komunikasi dan konsultasi/Communication and consultation
Risiko yang tidak dapat diterima dan tindakan pengontrolnya harus dikomunikasikan dan dikonsultasikan kepada karyawan yang mempunyai kemungkinan terkena resiko. Tata cara komunikasi dan konsultasi dilakukan sebagai mana diatur dalam manual sistem manajemen K3 pasal 6.3 Komunikasi, Partisipasi dan Konsultasi serta dalam prosedur SP-6.3 –1. Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan prosedur SP 6.3 –2 Konsultasi dan partisipasi dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja
7. Lampiran/Attachment
7.1 Lembar Catatan Penilaian Resiko
7.2 Matrikulasi Penilaian Resiko
7.3 Form Identifikasi Bahaya dan Evaluasi Resiko
7.4 Form Rencana Kerja Tindakan Perbaikan (Objective & Target) dan Progres Pencapaian


No comments:

Post a Comment