Peraturan Pemerintah tetang
PENANGKAL PETIR
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA
KERJA
NO. :PER. 02/MEN/1989
TENTANG PENGAWASAN INSTALASI
PENYALUR PETIR
MENTERI TENAGA KERJA:
Menimbang :
a.bahwa tenaga kerja dan sumber produksi yang berada ditempat kerja perlu dijaga keselamatan dan produktivitasnya.
b.bahwa sambaran petir dapat menimbulkan bahaya baik tenaga kerja dan orang lainnya yang berada ditempat kerja serta bangunan dan isinya.
c.bahwa untuk itu perlu diatur ketentuan tentang instalasi penyalur petir dan pengawasannya yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Menteri.