Tuesday, August 25, 2020

Nilai Ambang Batas ( NAB) Kebisingan

Semangat Pagi !

Bunyi merupakan energi berbentuk gelombang yang berasal dari getaran suatu benda yang dapat merambat melalui media baik itu padat, cair, maupun gas, tapi bunyi tidak dapat merambat pada ruang hampa udara. Batas frekuensi bunyi yang dapat didengar oleh telinga manusia kira-kira dari 20 Hz sampai 20 kHz pada amplitudo umum dengan berbagai variasi dalam kurva responya. Suara diatas 20 kHz disebut ultrasonic dan dibawah 20 Hz disebut infrasonik.

Lalu apa itu bising? Bising merupakan bunyi yang tidak dikehendaki, baik yang berasal dari buatan manusia maupun kegiatan alam, sehingga dapat mengurangi kenyamanan dalam bekerja. Berdasarkan Kepmenaker, kebisingan adalah suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat, proses produksi yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan pendengaran. Kebisingan selain dapat menggangu komunikasi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan pendengaran, yang pada akhirnya akan menyebabkan penyakit akibat kerja yaitu Noise Induced Hearing Loss (NIHL).

Namun, tahukah sobat bahwasannya ada nilai ambang batas kebisingan atau standar yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan ?

Dalam pasal 1 ayat 8 pada Permenaker No. 13 tahun 2011, dijelaskan bahwa Nilai Ambang Batas yang selanjutnya disingkat NAB adalah standar faktor bahaya di tempat kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

Dalam pasal 5 Permenaker No. 13 tahun 2011, dijelaskan bahwa:
(1) NAB kebisingan ditetapkan sebesar 85 decibel A (dBA).
(2) Kebisingan yang melampaui NAB, waktu pemaparan ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I nomor 2 Peraturan Menteri ini.

1 comment: