Kebanyakan dari kita hanya mengetahui keberadaan hak tersebut yang memprotek diri kita hal-hal yang mengandung celaka, tapi tidak punya keberanian untuk berbuat walaupun sudah jelas dilindungi oleh UU no 70 tentang ketenagakerjaan.
Sedikit Tip untuk bekerja dengan delamat
- .Berpikir Sebelum Bertindak
- Menilai dan memitigasi Bahaya
- Mengikuti Prosedure Kerja Selamat
- Menggunakan SWA dan SSWA
- Saling Peduli
Becontiniu.....
No comments:
Post a Comment